
Rantepaopos.Com,- Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan dengan tegas mengatakan, tidak akan mengijinkan bagi pejabat eselon dalam Lingkup Pemerintahan Kabupaten Toraja Utara untuk mengikuti proses seleksi Panitia Pengawas (Panwas).
Proses seleksi calon anggota Panwas yang dimaksudkan, adalah untuk Pengawas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil walikota tahun 2018 dan atau pemilu anggota DPRD, DPD dan DPRD serta pemilu Presiden dan wakil persiden tahun 2019 di Provinsi Sulawesi Selatan.
Kini, Proses seleksi tersebut sedang dilaksanakan oleh tim seleksi calon anggota Panwas Kabupaten/Kota Provinsi Sulsel Tahun 2018, yang dimulai dengan pengambilan formulir pendaftaran hingga pengembalian dan penerimaan berkas pendaftaran.
Penegasan itu disampaikan Bupati Kalatiku di depan sejumlah awak media di Rumah Jabatan Bupati di Tagari, Kecamatan Tallunglipu, Senin (19/7/2017).
Dasar pertimbangan bupati, sebab dinilainya seorang pejabat eselon sudah punya peranan penting dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan bidang atau seksi yang dipimpinnya dalam mendukung pelayanan pemerintahan pada masyarakat.
Kecuali, kata Bupati, bagi PNS yang belum punya jabatan eselon atau hanya staf biasa, itu dapat dibolehkan namun sebagai PNS tetap mengikuti prosedur yang ada.
“Saya tegaskan, tidak mengijinkan pejabat eselon ikut seleksi Panwas, kecuali PNS yang masih berstatus staf, namun tetap ikut prosedur sesuai dengan ketentuan,” tegas Bupati Kalatiku Paembonan.
Hasil pantauan rantepaopos.com (19/7/2017) sesuai dengan pengumuman yang ditempel di dinding dalam lokasi KPU Toraja Utara terkait seleksi calon anggota Panwas, maka pengambilan formulir pendaftaran dibuka mulai dari tanggal 10 s/d 16 Juni, kemudian untuk pengembaliannya dan penerimaan berkas pendaftaran mulai dari Tanggal 17 s/d 22 Juni. (yoel/herson).